KEDIRI KOTA - Sidang lanjutan yang dilaksanakan sidang online dengan agenda Pembacaan Dakwaan atas nama terdakwa Imam Atoillah dalam perkara tipikor pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringinanom Kota Kediri bertempat Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/3/2023) pukul 13.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H., dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa sidang lanjutan yang dilaksanakan secara online dengan agenda pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Imam Atoillah yang didampingi oleh Penasehat Hukum Dr.Jessica Yeni Susanti, S.H., M.H dan rekan dalam perkara tipikor paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
"Kasus posisi singkat perkara ini adalah sebagai berikut pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan tersangka Imam Atoillah, S.T. dari CV. Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak Rp 63.415.000, 00, - yang mana dalam surat perjanjian Kerja Nomor : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019, " ucapnya
Menurut Harry bahwa tersangka Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar, yang mana dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan, mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat, terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah,
"Sehingga, mengakibatkan pekerjaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom terjadi keterlambatan, dan laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh tersangka Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas, , "terangnya.
Menurut Kasi Intelijen Harry menyampaikan, bahwa perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.
"Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 08 Maret 2023 atas nama terdakwa Imam Ato'illah dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tipikor pembangunan Gedung Serbaguna Kel Ringin Anom Kec.Kota, Kota Kediri TA 2019, " ungkapnya.